Pengemudi Mabuk Tabrak 3 Pengedara dan 1 Gerobak di Pangkep

    Pengemudi Mabuk Tabrak 3 Pengedara dan 1 Gerobak di Pangkep
    Pengemudi Mabuk Tabrak 3 Pengedara dan 1 Gerobak di Pangkep

    PANGKEP - Pengemudi mobil Toyota Avanza DP 1367 JC berinisial AZ ternyata dalam kondisi pengaruh minuman keras (miras) ketika menabrak tiga pengendara motor dan 1 gerobak martabak, di jalan poros makassar-pare, Kabupaten Pangkep pada Selasa (04/06/2024). 

    "Akibat kejadian tersebut, tiga kendaraan, satu gerobak martabak mengalami kerusakan hingga dua orang dilarikan ke RSUD Batara Siang untuk mendapatkan perawatan dan satu orang meninggal dunia dalam perawatan, " ungkap Kasi Humas AKP Imran, S.H., Saat Press Release di Aula Andi Mappe Mapolres Pangkep, Jum'at, (07/06/2024). 

    Sebelumnya, Kasi Humas AKP Imran, S.H., menerangkan, kejadian tersebut berawal dari Kendaraan Toyota Avanza yang dikemudikan oleh AZ melaju dari arah selatan ke utara dan menabrak pengendara motor Honda Scoopy yang sementara parkir di pinggir jalan. 

    Setelah itu, Toyota Avanza melarikan diri kemudian menabrak pengendara motor Honda beat, diduga hilang konsentrasi sehingga menabrak gerobak martabak dan terus melarikan diri. 

    Sesampainya di Perepatan lampu merah Bungoro, pelaku AZ yang mengemudikan Toyota Avanza tersebut menabrak pengendara motor Honda Revo yang sedang berhenti menunggu lampu tanda lalu lintas, akibatnya korban mengalami luka Practur pada paha kanan dan kemudian mendapat perawatan di RSUD Batara Siang Pangkep. " Sambungnya. 

    AKP Imran, S.H., juga menerangkan bahwa "Pelaku AZ awalnya minum ballo (tuak) di kampung Kabba, Kecamatan Minasatene sejak siang dan menjelang Maghrib sekitar pukul 18.00 WITA lanjut minum bir di cafe 25 sekitar kurang lebih 4 jam, di Kampung Mattampa, Kecamatan Bungoro, Pangkep. Selanjutnya meninggalkan lokasi menuju BRI Cabang dengan tujuan mengambil uang di ATM untuk bayar rental mobil. Ia bersama kawannya yaitu Rizal, Daddi, dan Lilis turun dari mobil dan Pelaku AZ tinggal sendiri di mobil, namun setelah kembali sudah tak mendapati mobil yang ia tumpangi, " jelasnya. 

    AKP Imran, S.H., menegaskan " Tersangka di  disangkakan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan dijerat hukuman penjara 

    Pasal 310 ayat (3): "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta". 

    Pasal 310 ayat (4): "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta".( Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Kepedulian Kebersihan Lingkungan, ...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 1421-04/Labakkang Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha
    Kapolda Sulsel Hadiri Doa Bersama Lintas Agama untuk Wujudkan Pilkada 2024 yang Aman dan Damai
    Hidayat Kampai: Generasi Stroberi? Bukan, Kami Ini Generasi Guava yang Tangguh!
    Caleg Dapil 2 Nomor Urut 1 Partai Perindo Oktovianus  Kembali Untuk Mengabdi Untuk Pangkep Sejahtera
    Kapolres Makassar Pimpin Pengamanan Kunjungan Wapres Gibran di Lorong Pattingaloang
    Periksa Kelengkapan Surat Kendaraan,  Satlantas Polres Pangkep Gelar Sweeping Gabungan
    Satkamling Subu Subua  Bulu Cindea Sabet Juara Dua  Tingkat Polda Sulsel,  Kapolsek Bungoro  Kompol  Alamsyah Ucapkan Terima Kasih
    Jaga Keamanan  Jelang Pilkada, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Syamsuddin Pantau Kondisi Pulau Satanger
    Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Palu Hadiri Pelepasan TIM Ekspedisi Rupiah Berdaulat 
    Kapolres Makassar Pimpin Pengamanan Kunjungan Wapres Gibran di Lorong Pattingaloang
    PT Semen Tonasa Tuan Rumah Peringatan HLH Sedunia, Pj Gubernur Sulsel Bersama Bupati Pangkep Gelar Tanam Pohon
    Bupati MYL Sambut Kepulangan Jamaah Haji Keloter 22 
    Manfaatkan Potensi Lahan, Kepala Desa Pattallassang Suriyadi : Kami Ingin Kembangkan Usaha Bumdes ke Unit Usaha Perikanan dan Peternakan
    Kapolsek Liukang Tangaya AKP Nompo  Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bakti ke 45 Tahun
    Jaga Keamanan  Jelang Pilkada, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Syamsuddin Pantau Kondisi Pulau Satanger
    Babinsa Kelurahan Kalabbirang Kodim 1421/ Pangkep Bersama Staf Kelurahan Memantau Harga Sembako Di Bulan Suci Ramadhan 
    Pelaksanaan  HAB Ke-78 Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sulsel di Pangkep Berlangsung Sukses, Kanwil Kemenag Prov Sulsel: Terima Kasih kepada Forkopimda dan Masyarakat Pangkep
    Caleg Dapil 2 Nomor Urut 1 Partai Perindo Oktovianus  Kembali Untuk Mengabdi Untuk Pangkep Sejahtera

    Ikuti Kami