Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Gelar Sidang di Pengadilan Negeri Makassar

    Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Gelar  Sidang di Pengadilan Negeri Makassar
    Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Gelar Sidang di Pengadilan Negeri Makassar

    MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulsel menghadirkan saksi inisial DP dan Ahli di Pengadilan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan perkara terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi atas tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus/Jasa Produksi tahun 2017 sampai 2019.

    Pada hari ini Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., Dkk megagendakan sidang pada hari ini yaitu pemeriksaan alat bukti Saksi dan ahli.

    Penuntut Umum telah memanggil 1 (satu) orang Saksi inisial DP (Walikota Makassar) dan ahli Auditor pada BPKP Provinsi Sulawesi Selatan guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. 

    Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999.

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019,

    Mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

    Setelah memeriksa DP (Walikota Makassar) dan Ahli Auditor dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti Ahli yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum.

    Sumber:KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL (***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pemilu, Bhabinkatibmas Polsek Liukang Tangaya...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolsek Bungoro Hadiri Mini Lokakarya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama, Momen Penuh Harapan dan Semangat Baru
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Kapolres Makassar Pimpin Pengamanan Kunjungan Wapres Gibran di Lorong Pattingaloang
    Caleg Dapil 2 Nomor Urut 1 Partai Perindo Oktovianus  Kembali Untuk Mengabdi Untuk Pangkep Sejahtera
    Satkamling Subu Subua  Bulu Cindea Sabet Juara Dua  Tingkat Polda Sulsel,  Kapolsek Bungoro  Kompol  Alamsyah Ucapkan Terima Kasih
    Jaga Keamanan  Jelang Pilkada, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Syamsuddin Pantau Kondisi Pulau Satanger
    Kapolres Pelabuhan Makassar Ajak Warga dengan Cara Unik untuk Sukseskan Pilkada Serentak
    Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Palu Hadiri Pelepasan TIM Ekspedisi Rupiah Berdaulat 
    Manfaatkan Potensi Lahan, Kepala Desa Pattallassang Suriyadi : Kami Ingin Kembangkan Usaha Bumdes ke Unit Usaha Perikanan dan Peternakan
    Kepedulian Abdi Negara : Personil Polri diPelabuhan Soekarno Hatta Bantu Penumpang Sakit
    Kapolres Makassar Pimpin Pengamanan Kunjungan Wapres Gibran di Lorong Pattingaloang
    Tingkatkan Kebersihan Lingkungan, Personil Koramil 1421-08/Lk Tangaya Bersama Warga Gelar Karya Bakti 
    Kapolsek Liukang Tangaya AKP Nompo  Ucapkan Selamat Ulang Tahun Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bakti ke 45 Tahun
    Jaga Keamanan  Jelang Pilkada, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Syamsuddin Pantau Kondisi Pulau Satanger
    Babinsa Kelurahan Kalabbirang Kodim 1421/ Pangkep Bersama Staf Kelurahan Memantau Harga Sembako Di Bulan Suci Ramadhan 
    Pelaksanaan  HAB Ke-78 Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sulsel di Pangkep Berlangsung Sukses, Kanwil Kemenag Prov Sulsel: Terima Kasih kepada Forkopimda dan Masyarakat Pangkep
    Caleg Dapil 2 Nomor Urut 1 Partai Perindo Oktovianus  Kembali Untuk Mengabdi Untuk Pangkep Sejahtera

    Ikuti Kami