PANGKEP - Polres Pangkep menggelar Press Conference tentang tindak pidana pencurian, bertempat di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep pada Kamis 26/10/2023.
Press Conference tentang tindak pidana pencurian dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, S.H., didampingi PS. Panit Opsnal Reskrim Polsek Bungoro Aipda Imran dan Panit 1 Reskrim Polsek Bungoro Ipda Rudi
Diungkapkan AKP Imran, bahwa pelaku pencurian H alias A binti A (31) diamankan anggota Polres Pangkep setelah melakukan pencurian pada dua rumah warga di Kampung Barue Kelurahan Sapanang Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 – 05.00 Wita.
Dikatakan AKP Imran, H alias A binti A melakukan pencurian di rumah Asriana Wahyu Ningsi serta Marwati dengan cara memasuki rumah warga lewat jendela.
“H alias A binti A diketahui bertempat tinggal di Tanetang Desa Bira Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba, meninggalkan Makassar menggunakan angkutan umum menuju Pangkep.” Ungkapnya.
Dijelaskan setibanya di Pangkep, ia langsung ke Bungoro dengan mendatangi rumah warga Kampung Barue Sapanang, Asriana Wahyu Ningsi serta Marwati. Saat itu, ia masuk ke rumah Asriani lewat jendela, selanjutnya ia masuk ke rumah Marwati juga lewat jendela.
“Pada aksinya H alias A binti A melakukan pencurian di rumah Asriani dan Marwati dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah handphone Merk Xiaomi, 1 (satu) buah jam tangan Alexander Cristie, 1 (satu) buah kaleng celengan berisikan uang tunai. Atas kejadian tersebut diperkirakan korban Asriani mengalami kerugian sekira Rp 5.000.000. - (lima juta rupiah).” Tambahnya.
Sementara itu, Marwati yang diambil barangnya berupa 1 (satu) buah handphone merek Xaiomi type redmi note 9 serta 1 (satu) buah camera Merek Canon type 600d. Diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp 8.000.000. - (delapan juta rupiah).
Kini pelaku yang ternyata residivis sudah dua kali terkena kasus pidana penjara itu, H alias A biinti A bersama barang bukti diamankan di rumah tahanan Polres Pangkep untuk penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dilanggar pelaku pencurian (residivis) H alias A binti A yaitu pasal 363 Ayat (1) ke – 3 KUHPidana, pencurian diwaktu malam, Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga:
Gakkum KLHK Tangkap Cukong Kayu di Sulsel
|